Masalah ini menjadi perdebatan di kalangan ulama Mesir sebagaimana dilaporkan harian ‘Ashaqalawsat’ tgl 24 Januri 2008. Persoalan ini pertama kali muncul setelah adanya lamaran kerja sebagai penghulu yang diajukan oleh Amal Suleman Afifi di proponsi Syarqiyah, di Mesir. Kemudian masalah ini dikembalikan kepada kementerian Hukum Mesir untuk diputuskan dan dimintakan kepada komisi khusus untuk memutuskan.
Koran tadi meminta pendapat para ulama mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi penghulu. Syeikh Mahmoud Asyur, mantan Wakil Al-Azhar dan anggota Islamic Research Academy (Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah) Universitas Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa secara syariat tidak ada larangan sama sekali seorang perempuan menjadi penghulu; juga tidak ada halangan seorang perempuan melakukan akad nikah bagi penganten, dengan syarat bahwa yang bersangkutan punya keahlian dan pengetahuan dalam hal itu secara syar’i (lulusan Fakultas Syariah UIN/IAIN, misalnya). Menurut Syeikh Asyur, pekerjaan perempuan sebagai penghulu sama seperti pekerjaan yang lain dimana perempuan equal dengan laki-laki, karena pekerjaan penghulu hanya mencatat dan menikahkan dan lain-lain yang sifatnya adminsitratif. Dia mengingatkan bahwa secara ’adat’ memang selama ini laki-laki yang menjadi penghulu. Akan tetapi bila ada perempuan yang mempunyai qualifikasi pekerjaan itu dan bersedia, tidak ada larangan baginya untuk bekerja sebagai penghlu tersebut.
Sependapat dengan pandangan Syeikh Asyur diatas, juga dikemukakan oleh Dr. Umar Mukhtar al-Qadhy, Profesor Universitas Al-Azhar Mesir dan anggota Rabithoh al-Jami’at al-Islamiyah di Cairo dimana beliau mengatakan bahwa penghulu kan hanya pencatat dan pengucap sighat akad nikah atau wakil wali dll. Oleh karena itu tidak larangan secara syariat bagi perempuan bertugas sebagai penghulu. Masalah ini tidak hubungannya dengan masalah boleh dan haram dalam agama. Memang para ulama sepakat bahwa orang yang dalam keadaan haid (mens), nifas dan junub tidak boleh membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Apabila si penghulu perempuan tadi sedang mengalami kondisi seperti ini dia bisa digantikan oleh pegawai lain yang tidak mempunyai halangan syar’i.
Hayo kawan-kawan cewek, siapa yang mau jadi penghulu.!!!!
Koran tadi meminta pendapat para ulama mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi penghulu. Syeikh Mahmoud Asyur, mantan Wakil Al-Azhar dan anggota Islamic Research Academy (Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah) Universitas Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa secara syariat tidak ada larangan sama sekali seorang perempuan menjadi penghulu; juga tidak ada halangan seorang perempuan melakukan akad nikah bagi penganten, dengan syarat bahwa yang bersangkutan punya keahlian dan pengetahuan dalam hal itu secara syar’i (lulusan Fakultas Syariah UIN/IAIN, misalnya). Menurut Syeikh Asyur, pekerjaan perempuan sebagai penghulu sama seperti pekerjaan yang lain dimana perempuan equal dengan laki-laki, karena pekerjaan penghulu hanya mencatat dan menikahkan dan lain-lain yang sifatnya adminsitratif. Dia mengingatkan bahwa secara ’adat’ memang selama ini laki-laki yang menjadi penghulu. Akan tetapi bila ada perempuan yang mempunyai qualifikasi pekerjaan itu dan bersedia, tidak ada larangan baginya untuk bekerja sebagai penghlu tersebut.
Sependapat dengan pandangan Syeikh Asyur diatas, juga dikemukakan oleh Dr. Umar Mukhtar al-Qadhy, Profesor Universitas Al-Azhar Mesir dan anggota Rabithoh al-Jami’at al-Islamiyah di Cairo dimana beliau mengatakan bahwa penghulu kan hanya pencatat dan pengucap sighat akad nikah atau wakil wali dll. Oleh karena itu tidak larangan secara syariat bagi perempuan bertugas sebagai penghulu. Masalah ini tidak hubungannya dengan masalah boleh dan haram dalam agama. Memang para ulama sepakat bahwa orang yang dalam keadaan haid (mens), nifas dan junub tidak boleh membaca dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Apabila si penghulu perempuan tadi sedang mengalami kondisi seperti ini dia bisa digantikan oleh pegawai lain yang tidak mempunyai halangan syar’i.
Hayo kawan-kawan cewek, siapa yang mau jadi penghulu.!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar