Senin, 06 Oktober 2008

PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI SAUDI ARABIA MENUAI PROTES

Organisasi Hak Wanita Saudi Arabia meminta untuk memberi batasan usia layak nikah bagi wanita dan pria sebagai perang terhadap semua oraganisasi keagamaan yang mendukung dan menjustifikasi pelanggaran hak wanita dan anak-anak. Organisasi tersebut memberikan batasan usia layak menikah bagi wanita 17 tahun dan bagi pria 18 tahu, dan mereka bebas memilih calon pasangan mereka tanpa ada intervensi pihak orang tua.

Organisasi ini bersuara setelah banyak terjadi kasus-kasus di Saudi dimana keluarga calon pengantin perempuan menikahkan (menjual??) anak gadisnya yang masih bocah, berusia 8 tahun dengan seorang kakek berusia 50 tahun. Sebelumnya juga terbongkar kasus seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang akan diikahkan dengan kakek berusia 70 tahun. Organisasi ini menginvestigasi bahwa dibalik perkawinan anak gadisnya (anak kecil) terjadi transaksi jual beli dengan imbalan sejumlah uang kepada orang tua anak gadis atau terlibat hutang. Hal ini terbongkar sebelumnya karena antara ayah dan ibu si gadis tersebut bertengkar, dimana pihak ibunya tidak menyetujui hal tersebut, sedangkan ayahnya yang bersikeras untuk mengawinkannya. Ternyata si ayah mempunyai hutang dengan calon menantunya yang sudah kakek-kakek.

Ketua Komnas HAM Saudi, Turki Al-Sudeiry mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi diatas merupakan pelanggaran HAM berdasarkan piagam internasional hak-hak anak yang ditandatangani Saudi Arabia. Begitu juga kalangan pengamat sosial Saudi menyayangkan dan meminta kesadaran keluarga dan masyarakat Saudi mengenai hal tersebut untuk menolak perkawinan anak-anak kecil karena berdampak negatif dan menjamin rasa tenang dan tenteram bagi mereka.

Prosesi perkawinan di Saudi biasanya dilakukan pada musim panas, khususnya di luar Saudi, dimana banyak warga Saudi yang melakukan perkawinan wissata (al-jawaz al-siyahi) dan keluarga negara Arab mengawinkan anak gadisnya yang masih kecil dengan imbalan mahar yang mahal sehingga dapat membebaskan mereka dari kemiskinan, dan perkawinan ini berakhir dengan berakhirnya musim wisata. Para pengamat menganggap fenomena ini sebagai bencana yang selalu berulang terjadi di setiap musim liburan musim panas ratusan anak Saudi yang menjadi korban perkawinan yang tidak lazim dan bersifat sementara ini di laur dari ibu yang bukan orang Saudi. Menurut data internasional jumlah anak Saudi yang lahir dari proses perkawinan tersebut semakin meningkat setiap tahun 800 hingga 900 anak.

Organisasi Pembela Hak Wanita Saudi mengambil inisiatif dan langkah pencegahan bencana ini yang dapat menghancurkan keluarga Saudi. Mereka melakukan dan meminta dukungan masyarakat dengan membubuhkan tandatangan yang akan diberikan kepada Komnas HAM Saudi pada hari Nasional Saudi yang jatuh pada tgl. 23 September. Mereka juga meminta kepada yang ingin membubuhkan tandatangannya dan mendukung usaha mereka dapat melakukannya melalui email mereka dengan menyebutkan nama mereka (tiga digit, nama, nama ayah dan nama kakek), pekerjaan, tempat tinggal dan mengirimkannya ke: stopchildrenmarriages@yahoo.com

(Koran, Al-Arab, London, Rabu, 10 September 2008)

1 komentar:

wow mengatakan...

tidak seharusnya pernikahan di bawah umur dilakukan karena akan mengakibatkan masa depan anak itu terganggu !!!