Fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta Mesir masih menjadi perdebatan panjang secara politik di Mesir, karena untuk pertama kali fatwa tersebut menyentuh aspek terdalam dalam perpolitikan Mesir yaitu masAlah warisan kekuasaan dalam pemerintahan. Kelompok oposisi mengatakan bahwasanya itu skenario yang disiapkan agar Gamal Mubarok, putera presiden Mesir sekarang Hosni Mubarak, akan mewarisi ayahnya dalam pemerintahan melalui pemilihan ‘mahkumah’. Tapi Presiden Mubarok membantah skenario tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang mengada-ada dan fitnah belaka.
Mufti Mesir, Dr. Ali Jum’ah mengatakan sesungguhnya fiqih Islam tidak membolehkan pewarisan kekuasaan, karena tidak berlaku dalam imamah umat Islam, sebagaimana fikih Islam juga melarang mengangkat putera mahkota sebagai pemilihan calon penguasa yang menggantikannya. Fatwa tersebut mengatakan bahwa tidak boleh mewariskan kekuasaan dalam bentuk apapun. Bahwa komitmen pada undang-undang dan sistem Negara yang telah disepakati oleh rakyat melalui Dewan Perwakilan adalah wajib hukumnya secara syar’i untuk ditaati, dan apaun perubahan dalam sistem kekuasaan boleh secara syar’i dengan syarat sesaui dengan kehendak rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar